PADANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat, menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang suami berinisial Z (36). Ia diduga memaksa istrinya untuk melayani pria lain dengan disertai ancaman.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/740/VII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 30 Juli 2026.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol M Yasin, mengatakan bahwa kasus tersebut langsung ditindaklanjuti setelah laporan diterima.
"Setelah menerima laporan dari korban, kasus ini langsung kami tindaklanjuti," kata Kompol M Yasin di Padang, Sabtu (1/8/2026) dikutip dari Antara.
Baca juga: Akses Vital Padang–Bukittinggi di Lembah Anai Normal Kembali
Dari hasil tindak lanjut itu, kepolisian segera mengamankan terlapor berinisial Z (36) yang merupakan suami korban. Penangkapan dilakukan untuk mencegah potensi tindakan lanjutan serta mempercepat proses penyelidikan.









