SOLO, KOMPAS.com - Mediasi gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) dinyatakan deadlock atau menemui jalan buntu pada Kamis (2/7/2026).

Proses mediasi tersebut dipimpin oleh mediator non-hakim dari PN Solo, Arif Budi Cahyono, dengan nomor perkara 101/Pdt.G/2026/PN Skt dan beragendakan penyampaian resume dari masing-masing pihak.Gugatan perdata ini diajukan oleh seorang advokat yang juga merupakan alumnus Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Pratomo.Sidang mediasi tersebut dihadiri secara langsung oleh perwakilan pihak penggugat maupun tergugat. Di antaranya Dekka Ajeng selaku kuasa hukum pihak penggugat dan YB Irpan selaku kuasa hukum tergugat Jokowi.

Selain itu, hadir pula kuasa hukum UGM selaku turut tergugat I serta perwakilan Polda Metro Jaya selaku turut tergugat II.

Ditemui usai jalannya mediasi, kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng, mengatakan bahwa lantaran mediasi tidak membuahkan hasil, agenda persidangan langsung dilanjutkan ke ruang sidang untuk pembacaan gugatan.

Baca juga: Lima Unggahan Dokter Tifa Jadi Dasar Dakwaan Jaksa soal Ijazah Jokowi