SOLO, KOMPAS.com - Sidang gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (13/8/2026).

Sidang dengan agenda penyerahan daftar alat bukti surat dari pihak penggugat itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo didampingi Hakim Dian Erdianto dan Ledis Meriana Bakara.

Sebelumnya, gugatan tersebut diajukan oleh advokat sekaligus alumnus Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Pratomo.Dalam gugatan ini, Jokowi dinilai melawan hukum karena tidak hadir pada sidang-sidang sebelumnya yang juga berkaitan dengan ijazah.

Mulai dari perkara yang diajukan Bambang Tri Mulyono pada 2022 hingga gugatan citizen lawsuit pada 2025.

Baca juga: Dokter Tifa Tak Hadir, Sidang Dakwaan Jilid 2 Kasus Ijazah Jokowi Ditunda 2 Pekan