SOLO, KOMPAS.com - Mediasi gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo digelar pada Kamis (18/6/2026).

Mediasi dengan agenda penunjukan mediator pengganti itu berlangsung sekitar 5 menit.

Sebebelumnya, pada mediasi Selasa (2/6/2026) lalu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo, Adi Sulistyono menjadi mediator non-hakim. Kini, mediator diganti oleh hakim dari PN Solo, Arif Budi Cahyono.Pantauan Kompas.com, mediasi hari ini (18/6/2026) dimulai sekitar pukul 11.41 WIB dengan dihadiri pihak penggugat maupun tergugat.

Di antaranya Dekka Ajeng, selaku kuasa hukum penggugat dan YB Irpan selaku kuasa hukum tergugat Jokowi.

Selain itu juga hadir kuasa hukum turut tergugat I UGM dan perwakilan turut tergugat II Polda Metro Jaya.