PENANGKAPAN Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026, menandai babak baru polemik tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo.
Keduanya telah berstatus tersangka sejak November 2025, dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kompas.com, 19/6/2026).Jokowi menyatakan menghormati proses hukum dan siap menunjukkan ijazah aslinya di persidangan (Kompas.id, 2026).
Di seberang itu, sejumlah pegiat hak asasi, termasuk Amnesty International Indonesia, membaca penangkapan ini sebagai kriminalisasi ekspresi terhadap warga yang meneliti dokumen publik.
Dua pembacaan ini sah berdampingan, dan justru di titik itulah pengadilan menemukan relevansinya.
Tulisan ini menjadikan kasus tersebut sekadar pintu masuk menuju persoalan yang jauh lebih luas.












