Dokter Tifa Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Pencemaran Nama Baik Jokowi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, memastikan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (2/7/2026).

Keputusan mengajukan eksepsi diambil setelah Dokter Tifa mendengarkan pembacaan surat dakwaan dan berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya.

Dalam persidangan itu, Dokter Tifa juga menyatakan menolak penyelesaian perkara melalui restorative justice yang sebelumnya sempat ditawarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.