JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis Hakim mengabulkan eksepsi terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Sidang tidak akan dilanjutkan pemeriksaan saksi, ahli dan terdakwa.
"Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan, oleh karena itu materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," ujar Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).Baca juga: Dokter Tifa Hadapi Sidang Putusan Sela Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini: Kami Siap Apa Pun Hasilnya
Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara, dakwaan beserta barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.
Selain itu, seluruh biaya yang timbul dalam perkara tersebut dibebankan kepada negara.







