JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menyatakan siap menerima apa pun putusan sela yang akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (23/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Dokter Tifa melalui Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) beberapa jam sebelum sidang pembacaan putusan sela digelar.
Advokat TPDT, Ramdansyah, mengatakan kesiapan menerima putusan hakim merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang tengah berjalan."Dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) bersama Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) menyatakan siap menerima apa pun putusan Majelis Hakim pada hari ini sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan lembaga peradilan," kata Ramdansyah dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis.
Menurut dia, sikap tersebut lahir dari ketabahan, ketenangan, serta keyakinan bahwa setiap proses hukum harus dijalani secara bermartabat.
Ramdansyah menegaskan bahwa apa pun hasil yang diputuskan majelis hakim, pihaknya akan tetap berpegang pada komitmen untuk memperjuangkan apa yang mereka yakini sebagai kebenaran melalui jalur yang sah.














