JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, menolak penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ).

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menanyakan kepada Dokter Tifa apakah ia memahami dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).“Apakah saudara mengerti? Sudah paham mengerti (dakwaan)?," tanya majelis hakim dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Baca juga: Jokowi Merasa Nama Baik Tercemar, Dihina Sehina-hinanya, Direndahkan Serendah-rendahnya

"Yang Mulia, izinkan saya menjawab. Jadi secara bahasa saya memahami, tetapi secara substansi saya banyak yang tidak memahami.” jelas Doktet Tifa.

Hakim kemudian menjelaskan isi dakwaan sekaligus hak-hak terdakwa dalam proses persidangan.