JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melarang pengunjung melakukan siaran live saat sidang kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Kamis (2/7/2026).

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel mengatakan pengunjung yang tidak dapat masuk ruang sidang bisa menyaksikan televisi yang disediakan PN Jaktim."Pengunjung yang duduk di bangku ruang sidang, ini tidak kita perkenankan untuk melakukan peliputan secara live," jelas Immanuel saat ditemui di PN Jakarta Timur, Rabu (1/7/2026).

Baca juga: Polda Metro Nilai Dua Saksi Roy Suryo Tak Punya Hubungan dengan Gugatan Praperadilan

"Sedangkan media yang nantinya diperkenankan di dalam, itu keputusan terakhir ada pada Majelis Hakim," lanjutnya.

Sementara itu, media yang meliput persidangan diizinkan melakukan siaran live saat tahap dakwaan, tuntutan dan putusan.