KOMPAS.com - Sertifikat Hak Milik (SHM) selama ini dianggap sebagai bukti kepemilikan tanah paling kuat di Indonesia.

Banyak orang merasa tenang setelah memegang SHM karena menganggap status tanah sudah pasti aman dari sengketa.Berbeda dengan Hak Guna Bangunan (HGB) yang memiliki batas waktu tertentu, SHM berlaku tanpa batas waktu selama tanah tersebut tetap dimiliki secara sah.

Karena itulah, banyak masyarakat menganggap SHM sebagai "jaminan keamanan" kepemilikan properti.

Namun kenyataannya, memiliki SHM belum tentu membuat suatu properti sepenuhnya bebas masalah hukum.

Kasus sengketa tanah, sertifikat ganda, hingga mafia tanah masih kerap terjadi meski pemilik telah mengantongi SHM resmi.