KOMPAS.com - Istilah tanah KW 4, KW 5, dan KW 6 belakangan kembali menjadi sorotan seiring mencuatnya kasus sertifikat hak milik atau SHM ganda di sejumlah daerah.
Status tanah ini disebut menjadi salah satu penyebab utama munculnya sengketa dan tumpang tindih kepemilikan lahan.Dirangkum dari laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan, tanah dengan kategori KW merupakan bidang tanah yang belum terpetakan secara lengkap dalam sistem kadastral.Kondisi tersebut banyak ditemukan pada sertifikat lama yang diterbitkan sebelum sistem administrasi pertanahan modern diterapkan.
Apa Itu Tanah KW?
Tanah KW sendiri terbagi dalam enam kategori yang masing-masing kekuatan hukum yang berbeda-beda. Ketiga jenis sertifikat tanah KW meliputi KW 1, KW 2, KW 3, KW 4, KW 5, dan KW 6 (disebut KW 123456).
Tanah KW 123456 adalah istilah yang digunakan untuk mengklasifikasikan bidang tanah yang data spasialnya belum lengkap atau belum masuk ke peta kadastral digital.











