JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap 3 dari 4 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019 pada Selasa (2/6/2026).
Ketiga tersangka yang ditahan KPK adalah Mokh Sukiman selaku PPK/Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kab. Lamongan; Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra; dan Herman Dwi Haryanto selaku eks General Manager Divisi Regional II PT BA periode 2015-2019.
Penahanan ketiganya dilakukan setelah kegiatan penyelidikan dan penyidikan telah memenuhi kecukupan alat bukti.“Pada kesempatan ini, kami mengumumkan penahanan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan yang dibiayai APBD TA 2017-2019,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPK Sebut Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Rugikan Negara Rp 35,7 Miliar
Taufik juga menjelaskan, satu tersangka yaitu, Muhammad Yanuar Muzaki selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab. Lamongan TA. 2017-2019 belum dilakukan penahanan karena tak memenuhi panggilan penyidik hari ini.










