BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pangandaran membatalkan sertifikat kepemilikan lahan di tanah harim atau sempadan Pantai Madasari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.Menurut Dedi, kawasan sempadan pantai merupakan ruang publik yang dikuasai negara sehingga tidak semestinya disertifikatkan menjadi hak milik pribadi.

"Saya gini, coba dicek kenapa sih pantai disertifikatkan? kalau saya sih lebih memilih begini. Pantai itu kan hak publik dan itu merupakan ruang yang dikuasai oleh negara," ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (5/8/2026).

Baca juga: Plang Tanah Milik Muncul di Pantai Madasari, Bupati Pangandaran Akan Koordinasi dengan BPN

Dedi menilai keberadaan sertifikat di kawasan sempadan pantai perlu ditelusuri karena menyangkut hak masyarakat untuk memanfaatkan ruang publik.

Ia meminta BPN Kabupaten Pangandaran memeriksa seluruh dokumen serta proses administrasi penerbitan sertifikat tersebut.