JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 4 hakim sebagai saksi terkait kasus dugaan suap eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, pada Selasa (26/5/2026).
Keempat saksi tersebut adalah Dwi Elyarahma, Ultry Meiliyeni, Erlinawati, dan Evri Dayanti.
“Pemeriksaan saksi pada hari ini seluruhnya merupakan hakim dan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.Baca juga: KPK Dalami Aliran Dana dari Wakil Ketua PN Depok
Dari informasi yang dihimpun, hakim atas nama Ultry Meiliyeni sudah tiba di Gedung KPK pada pukul 09.39 WIB.
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan saksi.














