GOWA, KOMPAS.com - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melaporkan dua saksi sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa, yakni Agus Harahap dan Zaenal Abidin, ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik serta pemberian kesaksian palsu.
Agus saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Gowa, sementara Zaenal merupakan wartawan FaktualNet.Laporan tersebut diajukan Husniah bersama kuasa hukumnya pada Jumat (3/7/2026) sebagai langkah hukum menyikapi keterangan kedua saksi dalam sidang hak angket.
Baca juga: Pansus Angket DPRD Akan Panggil Bupati Gowa Husniah pada 9 Juli 2026
Husniah Tempuh Jalur Hukum
Husniah mengatakan laporan itu dibuat karena dirinya menilai kesaksian dua terlapor tidak sesuai dengan fakta.









