GRESIK, KOMPAS.com – Kasus dugaan pemalsuan dan penipuan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SK PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur, memasuki babak baru.
Agus Priyono (56), staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik yang telah ditetapkan sebagai tersangka, memutuskan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (21/7/2026).
Aksi serang balik yang dilakukan Agus dari balik sel tahanan Mapolres Gresik ini mengincar lima pihak sekaligus, mulai dari rekan tersangkanya, Pemkab Gresik, hingga jajaran aparat penegak hukum (APH).Lantas, apa saja poin utama dan alasan gugat Bupati serta para pihak terkait yang dilayangkan oleh tersangka?
Baca juga: Tersangka SK Palsu ASN Gresik Gugat Bupati hingga Polisi, Tuntut Rp 1,3 Miliar
Sederet Alasan Gugat Bupati Gresik, Polisi, dan Kejari







