GRESIK, KOMPAS.com – Agus Priyono, tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap lima pihak.
Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Gresik dan mulai disidangkan pada Selasa (21/7/2026).Lima pihak yang digugat meliputi Antoni, yang juga berstatus tersangka dalam perkara tersebut, istri Antoni, Bupati Gresik melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Polres Gresik, dan Kejaksaan Negeri Gresik.
Baca juga: Kronologi Lengkap Penipuan SK ASN Palsu Gresik, Korban Rugi Rp 1,5 Miliar untuk Judi Online
Kuasa hukum Agus, Sodikin, mengatakan gugatan diajukan karena kliennya menilai penetapan dirinya sebagai tersangka telah menimbulkan kerugian.
Menurut dia, Agus tidak memiliki kewenangan menerbitkan SK ASN dan tidak menerima keuntungan sebagaimana yang disangkakan.








