JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merasa dirinya dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
"Saya merasa memang ini kriminalisasi," kata Febrie saat hendak masuk ke mobil tahanan, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam.
Dia mengatakan, dalam pemeriksaan ia berdiskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi.Baca juga: Tanpa Rompi Tahanan, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK
"Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan, di gedung bundar Tidak pernah seperti ini, di gedung bundar tidak pernah seperti ini," ucapnya.
Febri menyebut, semua alat bukti seharusnya dikonfirmasi dan diperdalam dulu, dan berkali-kali dilakukan expose baru kita yakin bahwa ini tidak zolim.








