JAKARTA, KOMPAS.com - Empat hakim dalam sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Nadiem Anwar Makarim akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh kuasa hukum eks Mendikbudristek itu pada Senin (6/7/2026).

Keempat hakim yang bakal dilaporkan adalah Purwanto S Abdullah selaku ketua majelis hakim saat vonis Nadiem, serta tiga hakim anggota, yakni Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos.“Betul,” kata kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (5/7/2026).

Baca juga: Pihak Nadiem Sambut Ucapan Selamat Ulang Tahun dari Dasco: Negarawan!

Sementara itu, hakim Andi Saputra yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam sidang vonis Nadiem tidak akan dilaporkan ke KY.

"Karena beliau yang menyampaikan dissenting opinion dan dinilai bersikap netral serta adil sepanjang persidangan," ujar Dodi.