JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Yudisial (KY) menemukan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam penanganan dua perkara yang menyita perhatian publik, yakni kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus serta perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Hal itu disampaikan Ketua Bidang Pengawasan Hakim KY, Abhan, dalam Konferensi Pers Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Semester I Tahun 2026 di Auditorium Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (30/7/2026)."Memang catatan kami sementara ini ada dugaan pelanggaran kode etiknya," kata Abhan.

Abhan menjelaskan, hasil pemantauan sementara menunjukkan adanya indikasi dugaan pelanggaran etik sehingga penanganannya telah ditingkatkan ke tahap pengawasan hakim.

Baca juga: KY Usulkan Sanksi bagi 121 Hakim, Naik Dua Kali Lipat Dibanding 2025

"Dari hasil sementara, memang kami sedang melakukan kajian. Kemudian ini sedang kami limpahkan. Jadi mekanisme dari pemantauan, kemudian ketika dari pemantauan ada dugaan pelanggaran, maka masuk ke Waskim, Pengawasan Hakim, ya," ujarnya.