KOMPAS.com - Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Dia menjadi satu-satunya dari lima hakim yang dissenting opinion dalam kasus tersebut. Andi menilai bahwa Nadiem Makarim seharusnya dibebaskan dalam perkara itu.

"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," katanya dalam pertimbangan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/6/2026).

Baca juga: 6 Fakta yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Nadiem di Kasus Chromebook

Andi menyebutkan bahwa tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya niat jahat atau mens rea oleh Nadiem.