PERHATIAN publik kembali tertuju pada penegakan hukum setelah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dijatuhi pidana penjara selama sepuluh tahun dalam perkara pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Menurut pemberitaan Kompas.com pada 30 Juni 2026, seusai putusan dibacakan, Nadiem tampak menahan tangis ketika menyampaikan pernyataan kepada awak media dan mengaku tidak lagi mengetahui kepada siapa harus mencari keadilan.
Terlepas dari proses hukum yang masih terbuka sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, peristiwa tersebut telah memunculkan diskusi yang lebih luas mengenai makna keadilan, kepercayaan publik, dan kualitas negara hukum di Indonesia.Perkara ini patut dipandang bukan semata-mata sebagai perjalanan hukum seorang mantan pejabat negara, melainkan sebagai momentum untuk merefleksikan kembali fondasi negara hukum yang dibangun melalui Reformasi 1998.
Sebab, kekuatan negara hukum pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh keberadaan undang-undang atau putusan pengadilan, tetapi juga oleh keyakinan masyarakat bahwa setiap proses penegakan hukum berlangsung secara independen, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dari titik itulah tulisan ini berangkat, bukan untuk menilai benar atau salahnya suatu putusan, melainkan untuk mengajak melihat kembali bagaimana kepercayaan terhadap hukum menjadi penyangga utama kehidupan konstitusional sebuah bangsa.















