JAKARTA, KOMPAS.com - Perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim belum berhenti di tingkat pertama.
Sebab, baik Nadiem maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) sama-sama memutuskan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan menteri tersebut.Nadiem menyatakan, akan melawan putusan itu karena meyakini dirinya tidak bersalah.
Baca juga: Tanda Tanya Keberadaan Buronan Jurist Tan Usai Vonis Nadiem Makarim
Sementara itu, Kejagung mengajukan banding lantaran menilai masih ada sejumlah aspek putusan yang belum mengakomodasi tuntutan jaksa.
Dengan langkah kedua belah pihak tersebut, perkara korupsi proyek pengadaan Chromebook senilai triliunan rupiah itu kini akan berlanjut ke pengadilan tingkat banding.















