Jakarta -
Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Hakim menyatakan perbuatan Nadiem dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dilakukan terencana.Sidang putusan Nadiem digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/6/2026). Hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan perbuatan korupsi sebagaimana dakwaan subsider jaksa."Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," imbuh hakim.Hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Hakim menyatakan Nadiem bersalah sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hakim juga menghukum Nadiem membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Dihukum Uang Pengganti Rp 809 MiliarNadiem juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar. Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan harta benda untuk disita dan dilelang."Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak punya harta benda diganti pidana penjara selama 5 tahun," kata hakim.Hakim kemudian menguraikan dasar perhitungan uang pengganti itu. Hakim mengatakan pengadaan Chromebook dan Chrome OS dilakukan untuk kepentingan Nadiem agar Google meningkatkan investasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang didirikannya. Hakim mengatakan hal itu membuat Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021."Bahwa terdakwa selaku menteri menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor 5 tahun 2021 yang menguji spesifikasi Chrome OS dan pengadaan Chromebook senilai lebih dari Rp 1,5 triliun sehingga Google sebagai pemilik lisensi Chrome OS menjadi satu-satunya pihak yang diuntungkan secara fundamental," kata hakim.












