JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809 miliar dan subsider 5 tahun kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim.
Hakim menjatuhkan hukuman ini kepada Nadiem yang dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek."Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Baca juga: BREAKING NEWS: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Hakim menyatakan Nadie, wajib membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar hakim saat membacakan amar putusan.















