JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis selama 10 tahun penjara kepada eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Selasa (30/6/2026).
Namun, usai membacakan putusan, majelis hakim tidak menanyakan langkah hukum selanjutnya, baik ke pihak pengacara terdakwa maupun ke jaksa penuntut umum (JPU).
Saat majelis hakim yang dipimpin Purwanto S. Abdullah beranjak berdiri dari kursi di majelis, pihak pengacara Nadiem melakukan interupsi.Baca juga: Nadiem Makarim: 4 Hakim Tak Berani Melihat Mata Saya Saat Menjatuhkan Vonis
"Yang Mulia, kita enggak dikasih kesempatan?" kata pengacara.
"Yang Mulia, ada acara yang belum terlewatkan, adalah memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menanyakan sikapnya," katanya lagi.















