JAKARTA, KOMPAS.com – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menilai, putusan pengadilan tingkat pertama dalam perkara pengadaan Chromebook sarat kekeliruan penerapan hukum.

Dalam sidang perdana banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026), kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, mempersoalkan sejumlah pertimbangan majelis hakim, mulai dari anggapan Google sebagai pihak yang diuntungkan, manfaat Chromebook, hingga pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 809 miliar.Dodi mengatakan, salah satu kekeliruan putusan tingkat pertama adalah pertimbangan yang menyebut Google sebagai pihak yang diuntungkan dalam perkara tersebut.

“Judex Facti mempertimbangkan Google sebagai pihak yang diuntungkan, padahal baik dalam Surat Dakwaan, persidangan, maupun LHA BPKP tidak pernah dibuktikan berapa besar dan dalam bentuk apa keuntungan Google, dan tidak pernah dibuktikan adanya perbuatan Pemohon Banding selaku Mendikbud yang bertujuan menguntungkan Google,” kata Dodi, dalam persidangan.

Baca juga: Nadiem Minta Hakim Banding Buka Mata, Sebut Banyak Kejanggalan di Sidang Chromebook

Selain itu, ia menilai, majelis hakim juga keliru menyimpulkan bahwa Chromebook tidak memberikan manfaat dalam program digitalisasi pendidikan.