JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Kamis (13/8/2026), mengungkap sejumlah fakta terkait transaksi Rp 809 miliar antara PT AKAB dan PT Gojek Indonesia (PT GI).
Dua saksi dari GoTo dihadirkan dalam sidang yang digelar Rabu (12/8/2026), yakni mantan Direktur Utama PT AKAB atau PT GoTo Andre Soelistyo dan Group Head of Finance & Accounting PT GoTo Adesty Kamelia Usman.Keduanya memberikan keterangan mengenai alur transaksi, kepemilikan saham Nadiem, hingga surat kuasa yang diberikan sebelum Nadiem dilantik sebagai menteri.
Transaksi Rp 809 miliar berlangsung dalam sehari
Adesty mengatakan, transaksi Rp 809 miliar tersebut terjadi dalam satu hari dan berkaitan dengan pembelian saham baru PT GI serta pelunasan utang.
Baca juga: Petinggi GoTo Ungkap Alur Transaksi Rp 809 Miliar di Sidang Banding Nadiem






