JAKARTA, KOMPAS.com – Proses banding mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim terhadap vonis perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook sudah bergulir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Sidang perdana diwarnai perdebatan antara tim kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait permohonan menghadirkan saksi tambahan.Dalam sidang perdana banding ini, hakim mengambil keputusan mengabulkan permintaan Nadiem agar saksi dan ahli dihadirkan lagi.
Keputusan tersebut disambut optimistis oleh Nadiem.
Menurutnya, kesempatan menghadirkan lima saksi itu menjadi ruang bagi tim pembela untuk membuktikan bahwa perkara pengadaan Chromebook tidak layak dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
"Jadi hari ini saya optimis, mungkin ini adalah memberikan angin baru untuk keadilan di Indonesia di mana baik reformasi dalam institusi Kejaksaan dan juga hakim-hakim yang lebih objektif dan independen bisa memberikan keadilan untuk saya," kata Nadiem usai sidang.






