JAKARTA, KOMPAS.com - Satu dari lima hakim dalam pembacaan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Dia adalah hakim anggota Andi Saputra yang menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari perkara tersebut."Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata hakim Andi, dalam pertimbangan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Baca juga: Hal yang Memberatkan Vonis Nadiem: Perbuatan Terencana, Terstruktur, dan Sistematis
Andi menilai tidak ada niat jahat atau mens rea dari NAdiem dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
"Dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan, telah ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum," kata hakim Andi.















