JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyebutkan, dokumen vonis untuk eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook memiliki tebal hingga 1.146 halaman.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah pun meminta persetujuan kepada jaksa dan kuasa hukum Nadiem agar tidak membacakan seluruh halaman berkas putusan tersebut."Untuk putusan ini, ini lebih dari 1.146 halaman. Itu lengkapnya, ya. Nah, makanya kami mohon persetujuan dari para pihak jika tidak keberatan terhadap mekanisme pembacaan ini," kata Abdullah dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Tonton live streaming Sidang Vonis Nadiem Makarim:
Ia menuturkan, berkas putusan mencakup terhadap surat dakwaan yang sudah dibacakan penuntut umum pada saat awal persidangan, eksepsi, dan putusan sela.
Selain itu, ada juga penyataan saksi-saksi, baik dari penuntut umum, advokat, ahli, keterangan terdakwa, maupun fakta yang muncul dalam persidangan.











