JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga membantah tudingan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menyebut perusahaannya tidak kooperatif dalam pemeriksaan kontainer berisi mineral yang akan diekspor melalui Batam, Kepulauan Riau.
Menurut Poltak, PT PMM bukan menolak pemeriksaan, melainkan mempertahankan prosedur hukum terkait pembukaan segel kontainer yang sebelumnya telah dipasang oleh pihak berwenang."Kita bukan tidak kooperatif. Kita telah menjelaskan kepada Angkatan Laut bahwa barang kita itu sebelum dikapalkan untuk diekspor sudah dua kali diuji laboratorium oleh petugas yang berwenang, yaitu PT Sucofindo dan Bea Cukai, dan dinyatakan lolos uji serta layak diekspor," kata Poltak dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Baca juga: Satgas PKH Siap Hadapi PT PMM di Jalur Hukum soal Kasus Kontainer Mineral di Batam
Poltak menjelaskan, komoditas yang diekspor PT PMM adalah ilmenit yang menurutnya merupakan barang yang diizinkan pemerintah untuk diekspor ke China.
Ia menegaskan seluruh proses ekspor telah melalui pengujian laboratorium, verifikasi dokumen, dan persetujuan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta PT Sucofindo.














