JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
“Menjaga kelestarian ekosistem hutan merupakan tanggung jawab bersama. Sesuai dengan arahan Bapak Menhut Raja Antoni, Kemenhut terus memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan,” ujar Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho dalam siaran pers, Minggu (26/7/2026).
Baca juga: Aparat Gabungan Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kawasan UNESCO Global Geopark Merangin JambiDalam operasi gabungan yang dilaksanakan pada 9 Juli 2026 lalu itu, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi mengamankan satu unit ekskavator yang digunakan untuk kegiatan pertambangan, serta lima orang yang berada di lokasi.
Berdasarkan hasil penyidikan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di dalam kawasan hutan.






