SIDOARJO, KOMPAS.com — Bareskrim Polri menyita seluruh sarana dan prasarana milik PT Simba Jaya Utama (SJU) yang berlokasi di Jalan Berbek Industri II Nomor 31A, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur.
Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (minerba) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengolahan emas hasil tambang ilegal.Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyidik menyita seluruh fasilitas yang digunakan perusahaan dalam proses pengolahan dan pemurnian emas.
Baca juga: Volume Lumpur Sidoarjo Kian Dekati Puncak, Tanggul Ditinggikan, Warga Was-was
"Objek penyitaan pada hari ini adalah seluruh sarana dan prasarana yang digunakan dalam proses pemurnian dan pengolahan emas. Seluruh mesin yang digunakan mulai dari tahap awal hingga pelabelan, serta bangunan kantor dan pabrik refinery menjadi objek penyitaan," kata Ade Safri, Kamis (11/6/2026).
Menurut Ade Safri, penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 563/Pen.Bid.B-Sita/2026/PN Sda tertanggal 9 Juni 2026.












