Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran ekspor mineral logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth minerals di Batam, Kepulauan Riau. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan."Setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Saudara IS (Iwan Setiawan) selaku perwakilan PT PMM, Saudara GP (Gian Prabuharto) selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan Saudara JK (Junanto Kurniawan) selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang," kata Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).Syarief mengatakan penyidikan dilaksanakan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Syarief mengatakan ketiga tersangka diduga berperan meloloskan ekspor 'harta karun' RI ini dengan memanipulasi hasil uji laboratorium dan penerbitan dokumen ekspor.
Dia mengatakan kasus ini bermula ketika Iwan meminta Gian agar pemeriksaan sampel ilmenit tidak dilakukan menyeluruh. Sebagai informasi, ilmenit merupakan sumber utama titanium dan melimpah di Indonesia.Setelah dicek oleh Satgas PKH, ternyata ada logam tanah jarang dalam jumbo bag yang disebut hanya berisi ilmenit itu. Namun Syarief belum menguraikan logam tanah jarang apa yang ditemukan. "Dengan tujuan agar kandungan mineral tanah jarang atau logam tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, yang dapat dijadikan dasar untuk penerbitan dokumen ekspor," jelasnya.












