BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membongkar upaya penyelundupan sekitar 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan seorang oknum anggota Brimob berinisial HB dan seorang prajurit aktif TNI AL berinisial DK yang diduga berperan membantu meloloskan narkotika menuju Jakarta.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa memandang latar belakang maupun profesi pelaku.

"Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika tanpa memandang latar belakang maupun profesinya. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Yuni, Sabtu (4/7/2026).

Baca juga: Tawaran Rp 1 Miliar dari Oknum Polisi untuk Tutup Mulut Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan

Yuni menjelaskan, polisi mengamankan empat orang dengan peran berbeda, yakni: