Jakarta -

Pemerintah memutuskan larangan ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ) hanya berlaku bagi LTJ yang menjadi produk utama. Sementara itu, komoditas pertambangan yang mengandung LTJ sebagai unsur ikutan tetap dapat diekspor.Keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis LTJ yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan sejumlah kementerian serta lembaga pada Senin (27/7/2026). Rapat tersebut digelar setelah ekspor mineral oleh beberapa perusahaan terhambat akibat pemeriksaan kandungan LTJ.Hal itu disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

"Kami hendak menyampaikan progres hasil koordinasi tersebut di mana telah dibangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Ya jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang. Bukan serta merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," ujar Dudung.Dudung menambahkan, hasil koordinasi lanjutan pada Jumat (31/7/2026) juga memberikan kepastian kepada PT Sucofindo untuk menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya sempat tertunda karena terindikasi mengandung mineral ikutan.Mayoritas laporan surveyor yang tertunda berasal dari perusahaan eksportir komoditas alumina, katoda tembaga, dan produk turunan nikel.Selain itu, produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami atau Naturally Occurring Radioactive Material (NORM) tetap dapat diekspor sepanjang memenuhi persyaratan pengujian keselamatan dan pengawasan sesuai ketentuan.Hari ini, kata Dudung, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan menggelar rapat koordinasi untuk membahas rekomendasi batas kandungan LTJ pada produk yang dapat diekspor. Pembahasan akan mencakup definisi mineral ikutan, batas kadar masing-masing unsur, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan NORM, serta pedoman penerbitan laporan surveyor."Saya kembali menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi harus berlandaskan aturan yang jelas, data yang valid, hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan, dan koordinasi lintas instansi. Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan tidak boleh dirugikan akibat perbedaan interpretasi," ujarnya.