Jakarta -
Ekspor mineral oleh beberapa perusahaan terhambat karena pemeriksaan kandungan logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth sebelum kapal-kapal yang membawa mineral bisa keluar dari perairan Indonesia.Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman turun tangan langsung menyelesaikan masalah ini. Senin kemarin, dia memimpin rapat koordinasi penyelesaian masalah terhambatnya ekspor mineral. Rapat itu dihadiri kementerian dan lembaga serta pelaku usaha untuk membahas soal masalah kandungan LTJ yang menghambat ekspor."Hari ini saya rapat kordinasi tentang Tata Kelola Ekspor Mineral Kritis Logam Tanah Jarang (LTJ). Saya mendapat laporan dari beberapa pengusaha tentang terhambatnya ekspor mineral," ujar Dudung dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya para pengusaha mengeluhkan terhambatnya ekspor mineral ke luar negeri karena pemeriksaan LTJ, hal ini dia contohkan terjadi di Pangkal Pinang, Bangka Belitung.Beberapa aparat penegak hukum menahan kapal-kapal ekspor mineral dengan alasan belum adanya pemeriksaan kandungan LTJ, bagi Dudung selama belum ada regulasi resmi soal kandungan ikutan LTJ seharusnya aparat penegak hukum tak perlu menahan barang untuk diekspor."Ini karena kekosongan aturan tentang kandungan maksimal mineral ikutan LTJ yang diperbolehkan. Kalau LTJ belum diatur, APH (aparat penegak hukum) tidak boleh mengada-ada. Jangan ada APH termasuk TNI yang menghambat ekspor, kalau memang tidak ada aturan yang dilanggar," tegas Dudung."Ada juga masalah aturan tumpang tindih, karena keragu-raguan, dan rasa ketakutan juga dari pelaku usaha, ini jangan sampai terjadi," ujarnya.Pihaknya dalam rapat itu mengkoordinasikan kesepakatan sebagai pedoman pelaku usaha tentang batasan maksimal kandungan LTJ sebagai logam ikutan. Dia menekankan jangan sampai ada ekspor mineral yang tertahan."Tadi sudah kita komunikasikan dan alhamdulilah para dirjen, pelaku usaha, Bareskrim, dan Kejaksaan, sangat fleksibel, aturannya kita tata rapi, tapi kemudian ekspor tidak terhenti, karena akan berdampak buruk pada masyarakat," ujar Dudung.Turut hadir dalam rakor perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, serta perwakilan Danantara.Selain itu, hadir juga pihak Perminas, MIND ID, PT Sucofindo, PT Timah, PT Surveyor Indonesia, Badan Industri Mineral, Indonesia Mining Association (IMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI), serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).






