Jakarta -
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara terkait tertahannya ekspor mineral yang dilakukan sejumlah perusahaan akibat pemeriksaan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ).Bahlil menjelaskan dalam proses pemeriksaan ekspor itu ditemukan adanya kandungan LTJ sebagai unsur ikutan. Pada saat itu belum ada kepastian aturan yang mengatur hal tersebut sehingga sempat menghambat proses ekspor mineral."Itu kan begini, itu ternyata setelah dicek oleh tim saya, ada beberapa produk dari hasil industri hilirisasi yang diekspor, contoh nikel ataupun tembaga, yang memang ada kadar tertentu dan ada isinya tentang logam tanah jarang. Ikutan sebenarnya," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Kemudian, kata Bahlil, Indonesia saat ini juga belum memiliki industri yang secara khusus mengolah unsur LTJ yang terkandung sebagai produk sampingan tersebut."Tapi kan kita belum punya industri yang untuk secara spesifik ke situ. Contoh, orang melakukan industri NPI. NPI itu kan prosesnya kan baru 40% sampai 50%. Pasti di dalamnya itu masih ada komponen-komponen mineral lain yang ikut, ada besinya, macam-macamlah gitu. Ya namanya saja baru 50%" katanya.Bahlil menambahkan, pemerintah saat ini tengah menyusun pemetaan agar kegiatan ekspor produk hilirisasi tetap berjalan. Di sisi lain, pengelolaan kandungan LTJ sebagai mineral kritis juga dapat diatur dengan lebih baik."Nah, sekarang lagi dipetakan secara baik agar teman-teman investor juga yang melakukan industrinya bisa berjalan, tetapi juga bisa kita melakukan kanalisasi untuk logam tanah jarangnya tidak menjadi masalah di kemudian hari," terangnya.Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengatakan perusahaan yang sempat tertahan akibat pemeriksaan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) kini sudah dapat kembali berjalan.Dudung mengatakan, sebelumnya terdapat lebih dari 100 kapal yang tertahan karena adanya keraguan dalam pelaksanaan aturan terkait kandungan LTJ oleh sejumlah pihak, mulai dari surveyor, Bea Cukai, hingga aparat penegak hukum.Namun, setelah dilakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, disepakati bahwa larangan ekspor hanya berlaku untuk LTJ sebagai produk utama. Sementara itu, komoditas tambang yang hanya mengandung LTJ sebagai unsur ikutan tetap dapat diekspor. Dengan demikian, proses ekspor yang sempat tertunda kini kembali berjalan."Kemarin itu ada sekitar seratusan lebih kapal yang tertunda. Tapi sekarang sudah bisa berjalan," ujar Dudung dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026).Berdasarkan hasil komunikasi KSP pada Jumat (31/7/2026), PT Sucofindo telah menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya tertunda karena terindikasi mengandung mineral ikutan.Mayoritas laporan surveyor yang sempat tertunda berasal dari perusahaan eksportir komoditas seperti alumina, tembaga, katode, serta komoditas turunan nikel.Produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami juga tetap dapat diekspor sepanjang kandungannya tergolong Naturally Occurring Radioactive Material (NORM) dan memenuhi persyaratan pengujian keselamatan serta pengawasan sesuai ketentuan.Dudung mengatakan keputusan untuk kembali mengizinkan kapal-kapal tersebut melakukan ekspor diambil agar tidak mengganggu stabilitas perekonomian."Memang kemarin ada keragu-raguan dari Bea Cukai, kemudian dari Kejaksaan. Tapi setelah kita komunikasikan, karena ini kalau misalnya ini tidak dilakukan ekspor, nanti akan sudah banyak berapa ratus kapal yang tertunda sehingga berdampak juga kepada stabilitas perekonomian. Itu yang penting menurut saya," ujarnya.






