JAKARTA, KOMPAS.COM - Buron kasus penipuan bisnis batu bara, Richard Muljadi, diamankan oleh aparat Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dilansir situs web resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Richard Muljadi ditangkap di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, saat Richard baru kembali dari Singapura, Sabtu (20/6/2026).Baca juga: Jurist Tan Masih Buron, Kejagung Jamin Tak Ganggu Sidang Nadiem Dkk
Richard ditangkap oleh Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dan Kejari Banjarmasin.
“Saat diamankan, terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Anggota DPR Kritik Kejagung Belum Tangkap Silfester Matutina: Enggak Berani Ya?










