SURABAYA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan pencurian uang senilai Rp 1,2 miliar dengan terdakwa seorang mantan terapis spa di Surabaya, bernama Nur Hasannah Prasetya menguak fakta baru.

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, terungkap mengenai adanya dugaan intimidasi dan ancaman menggunakan preman sewaan yang dialami terdakwa sebelum kasus ini bergulir ke ranah hukum. Preman tersebut diduga merupakan orang suruhan saksi korban Tonny Soegiono.

Kuasa hukum terdakwa, M. Zulfan Badru Naja, mengungkapkan bahwa kliennya mendapatkan tekanan psikologis yang hebat dari korban Tonny Soegiono.Menurut Zulfan, korban diduga mengerahkan sejumlah orang berbadan besar untuk meneror Nur Hasannah agar mengembalikan uang.

"Ancaman itu berupa berkali-kali Tonny maupun orang suruhannya, yang mungkin bisa dibilang preman ya, preman suruhan itu, mengancam. Kalau memang mau hidupnya enak atau tidak diganggu, segera menemui korban dan mengembalikan uang," ujar Zulfan usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/6/2026).

Baca juga: Ngaku Pacar, Terapis Spa Terdakwa Pencurian Rp 1,2 Miliar Klaim Korban Sukarela Berikan PIN ATM