SURABAYA, KOMPAS.com - Terdakwa Nur Hasannah membantah keterangan saksi korban, Tonny Soegiono, yang menyangkal ada hubungan spesial di antara keduanya.

Nur Hasannah merupakan terapis di Spa Superior Surabaya. Sejak 2024, Tonny menjadi pelanggan di tempat tersebut.Awalnya, Tonny yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mengaku jika dalam sebulan dirinya bisa tiga sampai empat kali ke tempat spa tersebut.

Namun, ia membantah memiliki hubungan romantis dengan terdakwa, dan menyebut pertemuan mereka semata sebatas urusan bisnis dan sesekali makan bersama.

“Waktu itu saya juga ke Bali bersama terdakwa karena urusan bisnis, temannya terdakwa ini menawarkan ke saya waktu itu, selebihnya jarang saya keluar bersama,” terang Tonny di PN Surabaya, Rabu (10/6/2026).

Baca juga: Tonny Soegiono Mencla-Mencle, Hakim Bongkar Transaksi dengan Terapis Spa Surabaya