Surabaya - Kasus pencurian uang pelanggan spa di Surabaya bernama Tonny Soegino senilai Rp 1,2 miliar oleh terapis Nur Hasannah Prasetya masih bergulir di pengadilan. Sosok Tonny diketahui seorang pengusaha.Pengacara Nur, M Zulfan Badru Naja, mengatakan Tonny merupakan pria lansia berumur di atas 60 tahun. Dia menyebutkan Tonny merupakan pelanggan tetap dari Nur."(Tonny) pengusaha, cuma kita enggak tahu persis usahanya apa, kantornya di mana juga kita enggak tahu, usia sudah 60 ke atas," kata Zulfan, dilansir detikJatim, Minggu (7/6/2026).

Menurut Zulfan, kliennya mengenal Tonny dari perjumpaannya di tempat spa. Tonny disebut selalu menggunakan jasa Nur hingga keduanya semakin dekat."Kemudian, karena si korban sering ke sana (tempat spa), akhirnya kenal ya," beber Zulfan. Hubungan yang kian intens itu lantas dimanfaatkan Nur untuk menguras uang di rekening Tonny hingga mencapai Rp 1,2 miliar. Nur telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya saat ini masih disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.Baca selengkapnya di sini.Lihat juga Video 'Kasus Bocah Autis Dijepit Terapis di Depok, Polisi Turun Tangan':

(ygs/knv)