SURABAYA, KOMPAS.com – Niat baik menjaga hubungan bisnis dengan figur publik justru berujung pilu bagi Fajar Ramadhon, seorang pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur. Fajar kini harus menelan pil pahit setelah modal usaha yang diputarnya macet akibat dugaan kasus penipuan artis.
Fajar, yang merupakan pemilik dari unit usaha Kapten Audio Surabaya dan Kapten Seafood Surabaya, resmi melaporkan selebritas Hendrianto alias Vicky Prasetyo dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur (Jatim), Kamis (11/6/2026) pukul 13.30 WIB.
Tidak sendiri, Vicky dilaporkan bersama rekannya yang bernama Fiona Khairunisa (dalam berkas lain tertulis Fiona Fachrunisa). Laporan tersebut terkait dengan transaksi pengadaan satu set peralatan audio kafe yang hingga kini belum dilunasi, dengan total nilai kerugian mencapai Rp 213.000.000.Laporan polisi tersebut kini telah resmi terdaftar dengan Nomor LP/B/809/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 11 Juni 2026.
Baca juga: Berawal dari Pesan Perangkat Audio Kafe, Vicky Prasetyo Dilaporkan Pengusaha Surabaya ke Polisi
Berawal dari Kepercayaan dan Hubungan Baik















