SURABAYA, KOMPAS.com - Musisi Erik Kristianto yang lebih dikenal sebagai Erix Soekamti menggugat dua perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan wahana wisata dan permainan di Jawa Timur.

Kedua perusahaan itu diduga melakukan peniruan terhadap karya ciptaannya, yaitu kereta gantung yang beroperasi di obyek wisata Tumpeng Menoreh, Kulonprogo, Yogyakarta.Keberatan dengan penggunaan kereta gantung yang dinilai menyerupai karyanya, pria dengan nama asli Erik Kristanto ini menggugat CV Kereta Niaga atau CV Ric’s Collection, dan CV Bernah De Valle I di Pengadilan Negeri Surabaya.

Gugatan tersebut tertuang dalam dua nomor register perkara 4/Pdt.Sus-HKI/Paten/2026/PN Sby dan 5/Pdt.Sus-HKI/Paten/2026/PN Niaga Sby.

Baca juga: SPMB Jatim 2026 Tahap 1 Berakhir, 54.056 Siswa Diterima Jalur Domisili

Dalam proses hukum ini, Erik didampingi tim kuasa hukum dari Firmly Law Firm Yogyakarta yang terdiri dari Wahyu Priyanka Nata Permana, Kurnia Budi Nugroho, M. Hanif Mahsabihul Ardhi, Agun Pradika, dan Faisal Abdul Djabar.