JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengungkap dugaan rekayasa dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk Badan Gizi Nasional (BGN).
PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) milik Andri Mulyono diduga tetap bisa memenangkan proyek tersebut meski tidak memenuhi syarat sebagai vendor.Penyidik menyebut PT YAT belum memiliki diler maupun bengkel motor listrik yang aktif. Namun, Andri diduga tetap berupaya meloloskan perusahaannya melalui komunikasi dengan pihak-pihak terkait pengadaan hingga mengakuisisi perusahaan lain.
Atas dugaan perbuatannya, Kejagung menetapkan Andri sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dengan penetapan Andri, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025-2026 kini menjadi lima orang.
Baca juga: Cara Andri Mulyono Jadi Vendor Motor Listrik MBG meski Tak Punya Diler











