JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengungkap bahwa PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) milik tersangka Andri Mulyono memenangkan pengadaan sepeda motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Badan Gizi Nasional (BGN), meski perusahaan tersebut tidak memiliki diler maupun bengkel motor listrik yang aktif.

"PT YAT belum memiliki diler atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).Ternyata, Andri bekerja sama dengan seseorang agar PT YAT bisa menjadi vendor motor listrik meski tidak layak.

Baca juga: Kejagung: Andri Mulyono Mark Up Motor Listrik BGN, Dapat Bayaran 100 Persen

Andri Mulyono diduga bekerja sama dengan tersangka lain berinisial AA dengan mengakuisisi PT ASE. Langkah itu disebut dilakukan untuk mempermudah memenangkan proyek pengadaan sepeda motor listrik di BGN.

“AM bekerja sama dengan saudara AA dengan melakukan akuisisi PT ASE,” kata Syarief.