Jakarta -
Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, menjadi vendor pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) padahal tidak punya dealer atau bengkel motor listrik. Kok bisa Andri memenangkan perusahaannya sebagai vendor?Andri ditetapkan sebagai tersangka ke-5 kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (12/6/2026) malam.Kasus dugaan korupsi ini terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan markup pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.
Berikut daftar lima tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka ialah:1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung4. Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono Teranyar, tersangka Andri adalah bos vendor pengadaan motor listrik di BGN. Kejagung mengatakan Andri bisa memenangkan perusahaannya sebagai vendor padahal tak punya dealer motor, bahkan memenuhi syarat pun tidak."PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai," kata Syarief.Lalu kok bisa Andri menjadi vendor motor listrik BGN?












