JAKARTA, KOMPAS.com - Andri Mulyono yang kini menjadi tersangka korupsi MBG dapat memenangkan perusahaannya sebagai vendor pengadaan sepeda motor listrik meski Andri tidak punya diler atau bengkel motor listrik.

"PT YAT belum memiliki diler atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).Baca juga: Kejagung: Ribuan Motor Listrik Terbengkalai di Sentul terkait Korupsi MBG

Nama perusahaan Andri adalah PT Yasa Artha Trimanunggal atau PT YAT.

PT YAT bisa menjadi vendor motor listrik meski tidak layak karena Andri Mulyono bekerja sama dengan seseorang.

“Oleh karena PT YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik, untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, saudara AM bekerja sama dengan saudara AA dengan melakukan akuisisi PT ASE,” kata Syarief.